Minggu, 24 Mei 2015

Transgender



Transgender

          Dalam kehidupan dewasa ini banyak masalah-masalah islam kontemporer yang disebabkan beberapa faktor, salah satunya adalah faktor sosial yang mana  faktor ini biasanya diperbincangkan dan menjadi berita terhangat dalam kehidupan bermasyarakat. Ada sebagain individu yang merasakan adanya ketidaksamaan dalam pemberian sikap masyarakat terhadap dirinya sendiri. Inilah yang terjadi pada transgender dan operasi kelamin. Mereka yang memiliki dan melakukan hal itu merasa tersudutkan karena masyarakat menganggap tindakan-tindakan yang dilakukan menurut asumsi mereka telah melanggar.

Transgender adalah orang yang cara berperilaku atau penampilannya tidak sesuai dengan peran gender pada umumnya. Transgender adalah orang yang dalam berbagai level “melanggar” norma kultural mengenai bagaimana seharusnya pria dan wanita itu. Seorang wanita, misalnya, secara kultural dituntut untuk lemah lembut. Kalau pria yang berkarakter demikian, itu namanya transgender. Transgender ada pula yang mengenakan pakaian lawan jenisnya, baik sesekali maupun rutin. Perilaku transgenderlah, yang mungkin membuat beberapa orang mengganti jenis kelaminnya, seperti pria berganti jenis kelamin menjadi wanita, begitu pula sebaliknya.

Banyak hal-hal  tersembunyi dari kedua hal tersebut yang belum dipaparkan secara jelas mengapa dan bagaimana mereka melakukan hal yang melanggar tersebut. Dari sinilah akar permasalahan mulai timbul dan bagaimana solusi yang tepat untuk bisa menjadikan semua kehidupan masyarakat berjalan seperti biasa tanpa adanya diskriminasi kepada mereka.

            Transeksual dapat diakibatkan faktor bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan. Faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri. Perlu dibedakan penyebab transseksual kejiwaan dan bawaan. Pada kasus transseksual karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan. Mereka yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat Islam.

Adapun hukum operasi kelamin dalam syariat Islam harus diperinci persoalan dan latar belakangnya. Dalam dunia kedokteran modern dikenal tiga bentuk operasi kelamin yaitu: (1) Operasi penggantian jenis kelamin, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal; (2) Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti zakar (penis) atau vagina yang tidak berlubang atau tidak sempurna.; (3) Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin (penis dan vagina)
Pertama: Masalah seseorang yang lahir dalam kondisi normal dan sempurna organ kelaminnya yaitu penis (dzakar) bagi laki-laki dan vagina (farj) bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium tidak dibolehkan dan diharamkan oleh syariat Islam untuk melakukan operasi kelamin. Ketetapan haram ini sesuai dengan keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional II tahun 1980 tentang Operasi Perubahan/ Penyempurnaan kelamin. Menurut fatwa MUI ini sekalipun diubah jenis kelamin yang semula normal kedudukan hukum jenis kelaminnya sama dengan jenis kelamin semula sebelum diubah.

Para ulama fiqih mendasarkan ketetapan hukum tersebut pada dalil-dalil yaitu: (1) firman Allah Swt dalam surat Al-Hujurat ayat 13 yang menurut kitab Tafsir Ath-Thabari mengajarkan prinsip equality (keadilan) bagi segenap manusia di hadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan jenis kelaminnya dan ketentuan Allah ini tidak boleh diubah dan seseorang harus menjalani hidupnya sesuai kodratnya; (2) firman Allah Swt dalam surat an-Nisa’ ayat 119. Menurut kitab-kitab tafsir seperti Tafsir Ath-Thabari, Al-Shawi, Al-Khazin (I/405), Al-Baidhawi (II/117), Zubat al-Tafsir (hal.123) dan al-Qurthubi (III/1963) disebutkan beberapa perbuatan manusia yang diharamkan karena termasuk “mengubah ciptaan Tuhan” sebagaimana dimaksud ayat di atas yaitu seperti mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur dan sanggul, membuat tato, mengerok bulu alis dan takhannus (seorang pria berpakaian dan bertingkah laku seperti wanita layaknya waria dan sebaliknya); (3) Hadits Nabi saw.: “Allah mengutuk para tukang tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan alis, dan orang-orang yang memotong (pangur) giginya, yang semuanya itu untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.” (HR. Al-Bukhari); (4) Hadits Nabi saw.: “Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Ahmad). Oleh karena itu kasus ini sebenarnya berakar dari kondisi kesehatan mental yang penanganannya bukan dengan merubah ciptaan Allah melainkan melalui pendekatan spiritual dan kejiwaan (spiritual and psychological therapy).

Kedua: Operasi kelamin yang bersifat tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan penggantian jenis kelamin menurut para ulama diperbolehkan secara hukum syariat. Jika kelamin seseorang tidak memiliki lubang yang berfungsi untuk mengeluarkan air seni dan mani baik penis maupun vagina, maka operasi untuk memperbaiki atau menyempurnakannya dibolehkan bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati.

Para ulama seperti Hasanain Muhammad Makhluf (tokoh ulama Mesir) dalam bukunya Shafwatul Bayan (1987:131) memberikan argumentasi hal tersebut bahwa orang yang lahir dengan alat kelamin tidak normal bisa mengalami kelainan psikis dan sosial sehingga dapat tersisih dan mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat normal serta kadang mencari jalannya sendiri, seperti melacurkan diri menjadi waria atau melakukan homoseks dan lesbianisme.

Semua perbuatan ini dikutuk oleh Islam berdasarkan hadits Nabi saw.: “Allah dan rasulnya mengutuk kaum homoseksual” (HR.al-Bukhari) Guna menghindari hal ini, operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin boleh dilakukan berdasarkan prinsip “Mashalih Mursalah” karena kaidah fiqih menyatakan “Adh-Dhararu Yuzal” (Bahaya harus dihilangkan) yang menurut Imam Asy-Syathibi menghindari dan menghilangkan bahaya termasuk suatu kemaslahatan yang dianjurkan syariat Islam. Hal ini sejalan dengan hadits Nabi saw.: “Berobatlah wahai hamba-hamba Allah! Karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan penyakit kecuali mengadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu penyakit ketuaan.” (HR. Ahmad)
Apabila seseorang mempunyai alat kelamin ganda, yaitu mempunyai penis dan juga vagina, maka untuk memperjelas dan memfungsikan secara optimal dan definitif salah satu alat kelaminnya, ia boleh melakukan operasi untuk ‘mematikan’ dan menghilangkan salah satu alat kelaminnya. Misalnya, jika seseorang memiliki penis dan vagina, sedangkan pada bagian dalam tubuh dan kelaminnya memiliki rahim dan ovarium yang menjadi ciri khas dan spesifikasi utama jenis kelamin wanita, maka ia boleh mengoperasi penisnya untuk memfungsikan vaginanya dan dengan demikian mempertegas identitasnya sebagai wanita. Hal ini dianjurkan syariat karena keberadaan penis (dzakar) yang berbeda dengan keadaan bagian dalamnya bisa mengganggu dan merugikan dirinya sendiri baik dari segi hukum agama karena hak dan kewajibannya sulit ditentukan apakah dikategorikan perempuan atau laki-laki maupun dari segi kehidupan sosialnya.

Untuk menghilangkan mudharat (bahaya) dan mafsadat (kerusakan) tersebut, menurut Makhluf dan Syalthut, syariat Islam membolehkan dan bahkan menganjurkan untuk membuang penis yang berlawanan dengan dalam alat kelaminnya. Oleh sebab itu, operasi kelamin yang dilakukan dalam hal ini harus sejalan dengan bagian dalam alat kelaminnya. Apabila seseorang memiliki penis dan vagina, sedangkan pada bagian dalamnya ada rahim dan ovarium, maka ia tidak boleh menutup lubang vaginanya untuk memfungsikan penisnya. Demikian pula sebaliknya, apabila seseorang memiliki penis dan vagina, sedangkan pada bagian dalam kelaminnya sesuai dengan fungsi penis, maka ia boleh mengoperasi dan menutup lubang vaginanya sehingga penisnya berfungsi sempurna dan identitasnya sebagai laki-laki menjadi jelas. Ia dilarang membuang penisnya agar memiliki vagina sebagai wanita, sedangkan di bagian dalam kelaminnya tidak terdapat rahim dan ovarium. Hal ini dilarang karena operasi kelamin yang berbeda dengan kondisi bagian dalam kelaminnya berarti melakukan pelanggaran syariat dengan mengubah ciptaan Allah SWT; dan ini bertentangan dengan firman Allah bahwa tidak ada perubahan pada fitrah Allah (QS.Ar-Rum:30).

Pergantian atau operasi pergantian yang dilakukan terhadap orang yang normal organ kelaminnya maka hukumnya adalah HARAM atau sangat tidak dibolehkan oleh syariat Islam, karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang hak. Karena telah dijelaskan didalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 13, An-Nisa ayat 119, dan juga hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Dan yang diperbolehkan dalam syariat Islam adalah operasi perbaikan atau penyempurnaan organ kelamin terhadap orang yang cacat kelamin demi terciptanya kemaslahatan, dan juga untuk menghilangkan bahaya yang ditimbulkan. Serta perbaikan atau penyempurnaan terhadap orang memiliki organ kelamin ganda, maka diwajibkan untuk mematikan salah satu organ kelamin sesuai organ kelamin didalamnya, karena bermanfaat untuk memperjelas  status dan menghilangkan kelainan psikis dan social agar tidak terjerumus kedalam hal yang menyesatkan dan dosa.

Prostitusi Seks



Ketika Pekerja Seks Bersuara Di Media Sosial

          Perkembangan media sosial yang begitu pesat menjadi wandah tanpa batas bagi siapa pun beratnya menjadi pertemuan orang dari belahanan mana pun, seperti terminal dan begitu bebas ini juga yang kemudian mengubah gaya komunikasi masyarakat.

          Kata-kata yang muncul pada biodata akun jejaring sosial seorang PSK tu hanyalah sekelumit dari pernyataan sikap ratusan perempuan berprofesi serupa yang memunculkan tanda pagar #facesofprostitution di jagat Twitter

           Tagar itu diciptakan Tilly Lawless, seorang PSK berusia 21 tahun, pada akun Instagram miliknya, 29 Maret lalu. Penyandang gelar sarjana bidang sejarah itu merespons artikel majalah perempuan Australia, Mamamia, yang khusus membahas nasib PSK guna memperingati 25 tahun dirilisnya film Pretty Woman.

          Tilly Lawless mengaku marah dengan isi artikel tersebut yang ‘menyamaratakan semua PSK’ dan ‘membayangkan profesi PSK sebagai sesuatu yang membahayakan’.

Didorong oleh kemarahannya, Tilly memutuskan untuk menampilkan foto dirinya pada jejaring Instagram untuk menunjukkan wajah lain prostitusi. Tilly mengaku telah bekerja sebagai PSK di Sydney secara legal sejak dua bulan lalu.
Beberapa saat kemudian, Tilly dihubungi Scarlett Alliance, Asosiasi Pekerja Seks Australia. Lembaga itu meminta Tilly memunculkan tagar khusus di Twitter.

Menyebar Luas

          Dalam tempo singkat, #facesofprostitution menyebar luas dan dipakai sebagai pernyataan sikap para PSK di Australia. Mereka mengunggah foto wajah mereka secara terang-terangan di Twitter, bahkan ada yang untuk pertama kali mengaku berprofesi sebagai PSK.

“Saya benar-benar kaget dan gembira,” ujar Tilly kepada BBC. Sebab, menurutnya, “PSK amat jarang diperlakukan sebagai manusia dan kerap kali hanya tubuh kami yang dibicarakan. Namun, menaruh wajah kami di media sosial pengaruhnya sungguh kuat.”
Senada dengan Tilly, Holly, yang juga berprofesi sebagai PSK, mengaku amat keberatan dengan foto yang sering dipakai untuk menggambarkan nasib PSK, yakni foto-foto perempuan asal Eropa Timur korban perdagangan manusia. “Itu bukan wajah kami, bukan pengalaman hidup kami,” kata Holly kepada BBC. “Artikel itu menggunakan argumentasi perdagangan manusia untuk membungkam suara kami dan pada saat bersamaan membungkam suara-suara para korban perdagangan,” timpal Madison Messina, seorang PSk di Australia.

Menghapus Perbudakan Seks

          Tulisan yang membandingkan nasib para PSK dengan tokoh PSK dalam film Pretty Woman, pertama kali muncul pada situs organisasi Kristen bernama Exodus Cry. Pada situs daringnya, organisasi itu menyatakan berkomitmen menghapuskan perbudakan seks.

Adapun penulis tulisan tersebut ialah Laila Mickelwait. Dia menyatakan film Pretty Woman telah membujuk perempuan-perempuan muda ke dunia pelacuran yang membuat mereka mengalami pelecehan dan trauma.
Meski dihadapkan pada argumentasi Tilly Lawless dan tagar #facesofprostitution, Mickelwait mengatakan kepada BBC bahwa dia tetap dengan pendiriannya. Bahkan menurutnya, legalisasi prostitusi justru menciptakan perdagangan manusia bertumbuh subur.

“Hanya karena ada segelintir perempuan dan pria yang mengunggah foto di Twitter dan mengatakan profesi mereka memberi kekuatan, tidak berarti industri seks benar. Mereka punya suara, tapi suara mereka ialah suara minoritas yang punya keistimewaan beredar di Twitter dan bisa mengunggah segala macam foto,” kata Mickelwait.

Dengan tertangkapnya beberapa nama prostitusi seks maka terbongkarlah sebagian kecil dari tabir misteri prostitusi dikalangan artis dan semakin menjelaskan bahwa gosip-gosip yang selama ini disanggah ternyata memang benar apa adanya, prostitusi mungkin sudah sejak lama masuk kedalam dunia hiburan tanah air. Kini tinggal bagaimana pihak Kepolisian mengembangkan kasus prostitusi “papan atas” ini mengingat pekerja seks dengan besaran angka 200 merupakan nama yang sangat banyak dimana perlu dijelaskan kepada masyarakat siapa-siapa saja mereka. Kiranya jangan sampai dari 200 nama ini justru menguap entah kemana sehingga semakin menambah kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya prostitusi.

Praktek prostitusi “papan atas” ini pun Penulis kira juga bisa digunakan oleh institusi lainnya dengan memanfaatkan celah informasi bisnis haram ini, mengingat besaran tarif yang luar biasa banyaknya memungkinkan bukan sembarangan orang yang menggunakan jasa para pekerja seks tersebut. Selayaknya kalimat berkata “uang panas larinya ke hal-hal yang panas pula” maka kiranya perlu ditelusuri lebih dalam siapa-siapa saja mereka dimana bisa saja uang yang digunakan tersebut merupakan hasil korupsi maupun bisnis narkoba atau lainnya. Kita tunggu saja informasi terbaru dari penelusuran prostitusi “papan atas” ini bagaimananya.